Laman

Jumat, 20 Januari 2012

Ramai Dibicarakan SOPA dan PIPA

Pagi ini saya dikejutkan dengan informasi berkenaan tentang Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA), sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa pengertian kedua istilah tersebut.

SOPA atau kependekan dari Stop Online Piracy Act, merupakan rancangan undang-undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith yang diajukan kepada Kongres Amerika Serikat.

Apa itu SOPA?

Dikutip dari Wikipedia tentang apa itu SOPA. Sedikit lebih lengkap daripada penjelasan di atas, dan cukup untuk menjelaskan apa itu SOPA.

The Stop Online Piracy Act (SOPA), is a bill that was introduced in the United States House of Representatives by House Judiciary Committee Chair Representative Lamar Smith (R-TX) and a bipartisan group of 12 initial co-sponsors. The bill expands the ability of U.S. law enforcement and copyright holders to fight online trafficking in copyrighted intellectual property and counterfeit goods.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act

Tujuan SOPA diajukan

Adapun tujuan SOPA diajukan adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (Copyright) atas pembajakan atau pemalsuan hak kekayaan intelektualnya di internet dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Efek dan pengaruh SOPA

Sesuai dengan tujuan SOPA, yakni untuk menghentikan pembajakan atau hal-hal yang merugikan pemegang hak cipta, maka hal tersebut akan berpengaruh sangat besar terhadap apa yang terkandung di dunia internet saat ini.
Salah satu contoh bila SOPA jadi diterapkan adalah pihak pemerintah Amerika Serikat berhak untuk memblokir atau bahkan menghapus website/blog yang (dipandang) melanggar hak cipta (copyright).
Mereka (USA) berhak untuk menginstruksikan semua layanan yang masih bernaung pada undang-undang mereka, seperti layanan hosting, registrant (penyedia layanan domain), layanan pembayaran online, dan bahkan layanan mesin pencari untuk memutus akses atau kontak kepada website/blog yang dipandang melanggar hak cipta.

SOPA, Pro dan Kontra-nya

Banyak pihak yang mendukung adanya SOPA ini, seperti GoDaddy misalnya. GoDaddy adalah penyedia layanan registrar dan juga hosting. Bila SOPA ini disahkan, maka pihak GoDaddy akan menghentikan layanan ke domain-domain yang dipandang melanggar hak cipta.
Situasi ini juga dimanfaatkan oleh layanan lain yang menentang SOPA. Mereka (seperti hostgator, namecheap,wikipedia atau name.com bahkan mengeluarkan kupon diskon untuk siapa saja yang hendak memindahkan domainnya dari Godaddy ke layanan mereka.

Beberapa situs besar yang menentang SOPA antara lain: Google, AOL, Facebook, Twitter, LinkedIn, Zynga, dan tentu saja WordPress yang mengkampanyekan memerangi SOPA di salah satu postingnya — Help Stop SOPA/PIPA. Tidak lupa, Matt Cutts, sang insinyur Google juga turut mengkampanyekan menolak SOPA — Progress against SOPA.
SOPA dan Pengaruhnya bagi Indonesia

Penyedia layanan internet populer, mulai dari Google hingga Wikipedia, menolak rancangan undang-undang anti-pembajakan online di AS. Undang-undang yang dimaksud ada dua, Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Keduanya masih dalam proses legislasi.

Tanpa terlalu jauh membahas detail perundangannya, SOPA dan PIPA agaknya tak hanya berdampak pada situs AS. Justru, target dari RUU tersebut adalah situs yang berada di luar AS.

Lewat RUU tersebut, nantinya situs di luar AS yang dianggap melanggar hak cipta bisa diblokir sepihak.

Pemblokiran sepihak

Ada dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar.

Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru.

Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar.

Salah satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh menampilkan situs itu di hasil pencarian.

Contoh lainnya, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.

SOPA lebih garang

SOPA dianggap lebih garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar sebagai “situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta”.

Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, semisal videoklip musik, lagu, atau software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi “kw”.

Ini hanya contoh, tetapi mungkin bisa jadi ilustrasi dampak SOPA. Misalnya, di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan.

Lewat SOPA, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di situs tersebut.

Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis AS, misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google.

Skenario itu tentunya bisa berdampak, baik bagi mereka yang menggunakan layanan seperti PayPal di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya.

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/01/18/11561058/SOPA.dan.Pengaruhnya.bagi.Indonesia
Kompak Tolak SOPA, 10 Situs Tutup Bersama
Sejumlah situs di Amerika Serikat, Rabu (18/1/2012), memutuskan untuk melakukan blackout, bahkan ada yang mematikan sementara layanan mereka. Hal ini dilakukan sebagai aksi protes terhadap rancangan undang-undang anti-pembajakan (RUU anti-pembajakan) di AS.

RUU yang dimaksud ada dua, yaitu Stop Online Piracy Act (SOPA atau RUU Anti Pembajakan Online) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual). Keduanya masih dalam proses legislasi.

Berikut adalah 10 situs dari perusahaan internet dan organisasi yang memblokir sementara layanan mereka di AS. Tampilan awal situs mereka adalah gambar atau teks yang isinya memprotes RUU SOPA dan PIPA di AS. Tak ada kejelasan, kapan aksi protes ini akan berakhir.

1. Google

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719242975/

2. WordPress

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719243149/
3. Wikipedia

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719243241/

4. Mozilla

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719243075/

5. BoingBoing

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719242507/

6. The Huffington Post

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719243041/

7. Electronic Frontier Foundation (EFF)

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719242937/

8. Dinosaur Comics

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719242861/

9. Craiglist

http://www.flickr.com/photos/kompastekno/6719242679/

10. Consumer Electronics

http://tekno.kompas.com/read/2012/01/18/17193670/Kompak.Tolak.SOPA.10.Situs.Tutup.Bersama

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/01/18/17193670/Kompak.Tolak.SOPA.10.Situs.Tutup.Bersama

Kamis, 12 Januari 2012

Free Akses Internet Seminggu Dari Axis

Gebrakan baru dari Axis!!!!
Axis mengeluarkan promo baru yaitu Internet Gratis AXIS 600GB selama 7hari.
Cukup mengejutkan???
caranya pun bisa dibilang mudah,
1. Login ID Facebook kamu....
2. Klik alamat Axis Eksis - Like.
3. Klik "Like This" pada halaman ini.


4. Kemudian, masukkan nomer Axis kamu.

5.Tunggu balasan dari Axis, Kamu akan mendapat PIN yang selanjutnya kamu masukkan lagi di box seperti berikut


6.Tinggal tunggu balasan dari axis lagi, yang berisi pemberitahuan bahwa kamu mendapat free akses internet selama seminggu.
7.Masa promo ini berlangsung hingga tanggal 29 Februari 2012.